السـلام عليكم و رحمة الله وبركا ته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه. أما بعد

Tampilkan postingan dengan label Fatwa-fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa-fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 September 2012

Fatwa Seputar Film yang Menghina Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam

Oleh : Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah

Pertanyaan :
Fadhilatusy Syaikh, semoga Allah memberi taufiq kepada Anda. Pertanyaan yang masuk banyak sekali. Di antaranya ada yang bertanya tentang bimbingan Anda bagi para penuntut ilmu dan juga selain mereka tentang apa yang terjadi akhir-akhir ini berkaitan dengan film yang menghina Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam. Apa bimbingan Anda dalam hal ini?

Jumat, 11 Mei 2012

Fatwa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan Tentang Pemilu

Segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam. Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad dan seluruh keluarga serta para shahabatnya. Amma ba’du; telah banyak pertanyaan (kepadaku) seputar hukum pemilu dan demonstrasi ditinjau bahwa keduanya adalah perkara baru dan diadopsi dari selain muslimin. Maka saya katakan, dan hanya kepada Allah saja saya memohon taufik;

Jumat, 23 Desember 2011

PERKATAAN PARA ULAMA SALAF

1. Berkata Al Imam Abul Faraj Zainuddin Abdurrahman bin Ahmad bin Rajab di dalam bukunya, Fadlul'Ilm as Salaf Alaa 'Ilm al-Khalaf pada halaman 45, bahwa Imam al-Auza'i rahimahullahu ta'ala mengatakan:

العلم ما جاء به أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم فما كان غير ذلك فليس بعلم

((Ilmu itu adalah apa-apa yang datang dari Shahabat Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam, maka apa-apa yang datang dari selain itu maka bukanlah termasuk Ilmu))

Senin, 18 Juli 2011

fatwa Syaikh bin Bâz tentang hukum memelihara burung dalam sangkar (burung ocehan)?



Syaikh bin Bâz memberikan jawaban sebagai berikut:
“Tidak masalah dengan hal itu bila pemiliknya menyediakan keperluan burung-burungnya, seperti makanan dan air. Karena, berdasarkan hukum asal, diperbolehkan. Sementara itu tidak ada dalil yang menunjukkan penentangan terhadap kaidah ini, berdasarkan atas apa yang kami ketahui. Wallahu a’lam.” [1]