السـلام عليكم و رحمة الله وبركا ته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه. أما بعد

Tampilkan postingan dengan label Fiqih Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Sholat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Agustus 2015

Mengqadha Shalat Sunah Rawatib

Bolehkah kita mengqadha shalat sunah rawatib jika suatu saat kita meninggalkannya?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rohimahullah- berkata:

Barangsiapa terlewat sebagian dari sholat rawatib, maka disunahkan baginya untuk mengqadhanya, dengan syarat hal itu disebabkan karena ‘udzur.

Dalilnya adalah hadits yang telah sah dari Abu Hurairah dan Abu Qatadah tentang kisah tidurnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat beliau ketika mereka dalam perjalanan sehingga tertinggal waktu shalat fajar (subuh). Dimana Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan shalat rawatib fajar (qabliyah subuh) terlebih dahulu, kemudian baru mengerjakan shalat wajibnya. [1]

Minggu, 24 Juni 2012

Imam Wajib Meluruskan Shaf


Diwajibkan bagi seorang imam untuk tidak memulai shalat sampai ia meluruskan shaf[1] dan memerintahkan para makmum untuk meluruskan shafnya. Hal ini bisa dilakukan oleh imam itu sendiri atau imam meminta orang lain meluruskannya. Dalilnya adalah sebagai berikut: :
hadits
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam dahulu mengusap
bahu-bahu kami dalam shalat (ketika akan shalat) dan menyatakan:
"Luruskan dan janganlah shaf kalian bengkok sehingga berakibat hati kalian berselisih."
(HR Muslim)

Kamis, 07 Juni 2012

Posisi Makmum Ketika Berdiri Sendiri


fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

Beliau pernah ditanya, “Apakah shaf itu dimulai dari sebelah kanan atau tepat di belakang imam? Apakah disyariatkan harus seimbang antara shaf sebelah kanan dengan sebelah kiri? Sebab sering dikatakan, “Seimbangkanlah shafnya” sebagaimana yang banyak diucapkan oleh para imam?”


Beliau -rahimahullah- menjawab:
 “Shaf itu dimulai dari tengah yang terdekat dengan imam, dan shaf sebelah kanan lebih utama dari pada shaf sebelah kiri, kemudian yang wajib adalah tidak dimulai shaf (baru) sehingga shaf sebelumnya terisi penuh.
Tidak mengapa orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan lebih banyak (dari pada shaf sebelah kiri, pen), dan tidak perlu diseimbangkan. Bahkan perintah untuk menyeimbangkan antara kedua shaf tersebut adalah menyalahi sunnah.

Hanya saja tidak boleh membuat shaf kedua sebelum shaf pertama penuh, tidak pula shaf ketiga sebelum shaf kedua penuh dan demikian seterusnya untuk shaf-shaf berikutnya. Sebab ada riwayat shahih dari Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- yang memerintahkan hal ini.” [Tuhfah al-Ikhwân bi Ajwibah Muhimmah Muta'alliqah bi Arkân al-Islâm, hlm. 101, cetakan Dâr al-Khudhairi]

DUA FAEDAH PENTING

[1]. Menyeimbangkan Antara Dua Shaf

Telah ditegaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- di atas, bahwa menyeimbangkan antara shaf sebelah kanan dan kiri adalah perkara yang menyelisihi sunnah. Tentang hal ini Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahullâh berkata dalam kitabnya al-Qoul al-Mubîn fî Akhthâ` al-Mushallîn, hlm. 222: “Di antara kesalahan sebagian para imam adalah, mereka memerintahkan para makmum untuk menyamakan shaf tatkala melihat para makmumnya menuju ke shaf sebelah kanan.”

Beliau juga bertutur, “Syaikh bin Baz -rahimahullah- berkata: Ada riwayat shahih dari Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- yang menunjukkan bahwa shaf sebelah kanan lebih utama dari yang sebelah kiri, dan tidak disyariatkan untuk berkata kepada orang-orang, “Seimbangkanlah shafnya”, dan tidak mengapa shaf sebelah kanan lebih banyak sebagai bentuk antusias untuk mendapatkan keutamaan.
Adapun sebuah hadits yang yang disebutkan oleh sebagian mereka,

مَنْ عَمَّرَ مَيَاسِرَ الصُّفُوْفِ فَلَهُ أَجْرَانِ

Barang siapa yang memakmurkan shaf-shaf sebelah kiri maka ia mendapatkan dua ganjaran.
Maka saya tidak mengetahui asal-usulnya [Komentar saya (Syaikh Masyhur): "Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam as-Sunan, no. 1008. al-Bushiri berkata dalam Mishbâh az-Zujâjah, jilid 1, hlm. 340: "Sanad hadits ini lemah, lantaran lemahnya Laits bin Abu Sulaim." Al-Hafizh (Ibnu Hajar, red) berkata dalam al-Fath, jilid 2, hlm. 213: "Sanadnya dikomentari (ulama)."]. Yang lebih jelas bahwa hadits tersebut adalah palsu, telah dipalsukan oleh segelintir orang malas yang tidak antusias untuk mendapatkan shaf sebelah kanan atau tidak berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Dan hanya Allah-lah Rabb Maha Pemberi petunjuk kepada jalan kebenaran.” [al-Fatâwâ, jilid 1, hlm. 61]

[2]. Menarik Seseorang dari Shaf Terakhir

Tidak disyariatkan bagi makmum yang berdiri sendiri di shaf terakhir untuk menarik seorang yang berada di shaf depannya, sebab hadits yang berkaitan dengan masalah ini adalah lemah.

Syaikh Masyhur berkata: “Di antara kesalahan mereka (makmum, red), apabila tidak mendapatkan celah atau tempat (kosong) pada shaf, ia langsung menarik seorang dari shaf paling akhir untuk dijadikan shaf bersamanya, padahal hadits-hadits yang menerangkan tentang hal ini tidak sah. Seolah-olah amalan ini dijadikan syariat meskipun tanpa ada dalil yang shahih. Tentu saja hal ini tidak boleh. Akan tetapi yang wajib baginya adalah bergabung bersama shaf sekiranya itu memungkinkan. Jika tidak, maka ia shalat sendiri (di belakang shaf terakhir) dan shalatnya sah, sebab Allah tidak membebani diri melebihi kemampuannya.”

Beliau melanjutkan: “Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- berkata: “Permasalahan tentang bolehnya menarik seseorang perlu dikoreksi, sebab hadits yang menerangkan hal ini adalah lemah. Juga, karena dengan menarik (seorang di depan) akan menyebabkan adanya celah pada shaf, padahal yang disyariatkan adalah menutup celah. Maka itu, yang utama adalah tidak menarik dan hendaknya mencari tempat kosong pada shaf atau berdiri di samping kanan imam. Wallâhu a’lam.” [al-Qoul al-Mubîn fî Akhthâ` al-Mushallîn, hlm. 259-260]

Syaikh Salim bin Ied al-Hilali berkata dalam kitabnya Mausū’ah al-Manâhî asy-Syar’iyyah, jilid 1, hlm. 462: “Poin ke-6; apabila seseorang masuk (masjid) dan tidak mendapatkan celah kosong pada shaf untuk ia masuki, maka ia tidak boleh menarik orang lain dari shaf (depannya), sebab hal ini malah membuka celah pada shaf, sedangkan yang disyariatkan adalah menutup kekosongan dan berbaris dengan rapat dan lurus. Adapun beberapa riwayat yang menerangkan bolehnya menarik (seseorang) dari shaf adalah tidak sah.”

Inilah penjelasan singkat seputar posisi makmum ketika berdiri sendiri dengan tambahan dua faedah pentingnya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Berkenaan dengan beberapa hadits lemah seputar anjuran untuk menarik seseorang dari shaf depan dapat pembaca nikmati para rubrik koreksi hadits, wallâhu ta’âlâ a’lam.
Majalah Adz-Dzakhirah Al-Islamiyyah Ed 50 hal. 33-34

Selasa, 15 Mei 2012

Cara Bersedekap Ketika Sholat

Bersedekap

Setelah bertakbiratul ihram kemudian meletakkan tangan di dada dengan telapak tangan kanan diatas punggung tangan kiri (sedekap).
 

Cara Takbiratul Ihram

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Tata cara sholat seringkali kita lalaikan. melakukan sholat tanpa ilmu. Padahal tidak akan diterima sholat seseorang jika dilakukan tanpa ilmu yang bersumber dari Rasulullah Shalallahu a’lahi wa sallam.
 Beriku ini kami sajikan tata cara sholat yang bersumber dari sunnah Nabi Muhammad Shalallahu a’alahi wa sallam. Semoga bermanfaat.


Sujud Dengan Tangan Atau Lutut Dahulu?


Masalah fiqih hampir jarang sekali yang lolos dari perselisihan tajam di kalangan ulama kita yang mulia. Lantas, bagaimana cara mengetahui sinar kebenaran di antara perselisihan pendapat tersebut?! Ingatlah wahai saudaraku bahwa Alloh telah memerintahkan kepada kita untuk mengembalikan masalah perselisihan kepada al-Qur‘an dan hadits yang shohih. Adapun selain keduanya, maka tidak ada yang dapat mengalahkannya.

Selasa, 08 Mei 2012

Hukum Melafalkan Niat Shalat

bahwa niat tempatnya di hati. Oleh Karena itu, jika niat ini dilafalkan berarti telah mengubah posisi niat yang seharusnya di hati di pindah ke lisan.
Qodhi Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al Qoulul Mubin, Hal.91).
Sebagian orang yang bermadzhab syafi’i salah paham terhadap ucapan Imam Syafi’i. Mereka beranggapan bahwa Imam Syafi’i mewajibkan melafalkan niat. Imam As-Syafi’i mengatakan,

الصَّلَاة لَا تَصِحُّ إلَّا بِالنُّطْقِ
“….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.” (Al Majmu’, 3:277).
An nuthq artinya berbicara atau mengucapkan. Sebagian Syafi’iyah memaknai an nuthq di sini dengan melafalkan niat. Padahal ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah. Dijelaskan oleh An Nawawi bahwa yang dimaksud dengan an nuthq di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat. Namun maksudnya adalah mengucapkan takbiratul ihram. An-Nawawi mengatakan,
قَالَ أَصْحَابُنَا غَلِطَ هَذَا الْقَائِلُ وَلَيْسَ مُرَادُ الشَّافِعِيِّ بِالنُّطْقِ فِي الصَّلَاةِ هَذَا بَلْ مُرَادُهُ التَّكْبِيرُ
“Ulama kami (syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang memaknai demikian adalah keliru. Yang dimaksud As Syafi’i dengan An Nuthq ketika shalat bukanlah melafalkan niat namun maksud beliau adalah takbiratul ihram’.” (Al Majmu’, 3:277).
Kesalahpahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al Mawardi As Syafi’i, beliau mengatakan,
فَتَأَوَّلَ ذَلِكَ – الزُّبَيْرِيُّ – عَلَى وُجُوبِ النُّطْقِ فِي النِّيَّةِ ، وَهَذَا فَاسِدٌ ، وَإِنَّمَا أَرَادَ وُجُوبَ النُّطْق بِالتَّكْبِيرِ
“Az Zubairi telah salah dalam mentakwil ucapan Imam Syafi’i dengan wajibnya mengucapkan niat ketika shalat. Ini adalah takwil yang salah, yang dimaksudkan wajibnya mengucapkan adalah ketika ketika takbiratul ihram.” (Al-Hawi Al-Kabir, 2:204).
Keterangan dua ulama besar mazhab syafi’i memberi kesimpulan bagi kita bahwa melafalkan niat bukan pendapat semua ulama mazhab syafi’i. Lebih dari itu, mengingat latar belakang munculnya talafudz niat ini karena kesalahpahaman, sikap yang tepat adalah kembali pada makna yang benar.
Allah a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Read more about Sholat by www.konsultasisyariah.com


bahwa niat tempatnya di hati. Oleh Karena itu, jika niat ini dilafalkan berarti telah mengubah posisi niat yang seharusnya di hati di pindah ke lisan.

Qodhi Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al Qoulul Mubin, Hal.91).
Sebagian orang yang bermadzhab syafi’i salah paham terhadap ucapan Imam Syafi’i. Mereka beranggapan bahwa Imam Syafi’i mewajibkan melafalkan niat. Imam As-Syafi’i mengatakan,

الصَّلَاة لَا تَصِحُّ إلَّا بِالنُّطْقِ

“….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.” (Al Majmu’, 3:277).

Minggu, 06 Mei 2012

Diantara Ucapan Imam Ketika Meluruskan Shaf


Ketika hendak bertakbir, imam disyariatkan menghadap kepada makmumnya, serta memeriksa dan mengatur shaf mereka sampai benar-benar rapi. Adapun yang diucapkannya adalah semisal perkataan:

اَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ وَتَرَاصُّوْا

“Luruskan shaf kalian dan rapatkan.” (HR. Bukhari: 718 dan Muslim: 434)

Boleh pula dengan ucapan: