Bolehkah kita mengqadha shalat sunah rawatib jika suatu saat kita meninggalkannya?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rohimahullah- berkata:
Barangsiapa terlewat sebagian dari sholat rawatib, maka disunahkan baginya untuk mengqadhanya, dengan syarat hal itu disebabkan karena ‘udzur.
Dalilnya adalah hadits yang telah sah dari Abu Hurairah dan Abu Qatadah tentang kisah tidurnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat beliau ketika mereka dalam perjalanan sehingga tertinggal waktu shalat fajar (subuh). Dimana Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan shalat rawatib fajar (qabliyah subuh) terlebih dahulu, kemudian baru mengerjakan shalat wajibnya. [1]
السـلام عليكم و رحمة الله وبركا ته
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه. أما بعد
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Sholat. Tampilkan semua postingan
Kamis, 20 Agustus 2015
Minggu, 24 Juni 2012
Imam Wajib Meluruskan Shaf
Diwajibkan bagi seorang imam untuk tidak memulai shalat sampai ia meluruskan shaf[1]
dan memerintahkan para makmum untuk meluruskan shafnya. Hal ini bisa
dilakukan oleh imam itu sendiri atau imam meminta orang lain
meluruskannya. Dalilnya adalah sebagai berikut: :
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam dahulu mengusap
bahu-bahu kami dalam shalat (ketika akan shalat) dan menyatakan:
"Luruskan dan janganlah shaf kalian bengkok sehingga berakibat hati kalian berselisih."
(HR Muslim)
bahu-bahu kami dalam shalat (ketika akan shalat) dan menyatakan:
"Luruskan dan janganlah shaf kalian bengkok sehingga berakibat hati kalian berselisih."
(HR Muslim)
Kamis, 07 Juni 2012
Posisi Makmum Ketika Berdiri Sendiri
fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
Beliau pernah ditanya, “Apakah shaf itu
dimulai dari sebelah kanan atau tepat di belakang imam? Apakah
disyariatkan harus seimbang antara shaf sebelah kanan dengan sebelah
kiri? Sebab sering dikatakan, “Seimbangkanlah shafnya” sebagaimana yang
banyak diucapkan oleh para imam?”
Beliau -rahimahullah- menjawab:
“Shaf
itu dimulai dari tengah yang terdekat dengan imam, dan shaf sebelah
kanan lebih utama dari pada shaf sebelah kiri, kemudian yang wajib
adalah tidak dimulai shaf (baru) sehingga shaf sebelumnya terisi penuh.
Tidak mengapa orang-orang yang berada di
shaf sebelah kanan lebih banyak (dari pada shaf sebelah kiri, pen), dan
tidak perlu diseimbangkan. Bahkan perintah untuk menyeimbangkan antara
kedua shaf tersebut adalah menyalahi sunnah.
Hanya saja tidak boleh membuat shaf
kedua sebelum shaf pertama penuh, tidak pula shaf ketiga sebelum shaf
kedua penuh dan demikian seterusnya untuk shaf-shaf berikutnya. Sebab
ada riwayat shahih dari Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- yang
memerintahkan hal ini.” [Tuhfah al-Ikhwân bi Ajwibah Muhimmah
Muta'alliqah bi Arkân al-Islâm, hlm. 101, cetakan Dâr al-Khudhairi]
[1]. Menyeimbangkan Antara Dua Shaf
Telah ditegaskan oleh Syaikh Abdul Aziz
bin Baz -rahimahullah- di atas, bahwa menyeimbangkan antara shaf sebelah
kanan dan kiri adalah perkara yang menyelisihi sunnah. Tentang hal ini
Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahullâh berkata dalam kitabnya
al-Qoul al-Mubîn fî Akhthâ` al-Mushallîn, hlm. 222: “Di antara
kesalahan sebagian para imam adalah, mereka memerintahkan para makmum
untuk menyamakan shaf tatkala melihat para makmumnya menuju ke shaf
sebelah kanan.”
Beliau juga bertutur, “Syaikh bin Baz
-rahimahullah- berkata: Ada riwayat shahih dari Nabi -shollallahu alaihi
wa sallam- yang menunjukkan bahwa shaf sebelah kanan lebih utama dari
yang sebelah kiri, dan tidak disyariatkan untuk berkata kepada
orang-orang, “Seimbangkanlah shafnya”, dan tidak mengapa shaf sebelah
kanan lebih banyak sebagai bentuk antusias untuk mendapatkan keutamaan.
Adapun sebuah hadits yang yang disebutkan oleh sebagian mereka,
مَنْ عَمَّرَ مَيَاسِرَ الصُّفُوْفِ فَلَهُ أَجْرَانِ
Barang siapa yang memakmurkan shaf-shaf sebelah kiri maka ia mendapatkan dua ganjaran.
Maka saya tidak mengetahui asal-usulnya
[Komentar saya (Syaikh Masyhur): "Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah
dalam as-Sunan, no. 1008. al-Bushiri berkata dalam Mishbâh az-Zujâjah,
jilid 1, hlm. 340: "Sanad hadits ini lemah, lantaran lemahnya Laits bin
Abu Sulaim." Al-Hafizh (Ibnu Hajar, red) berkata dalam al-Fath, jilid 2,
hlm. 213: "Sanadnya dikomentari (ulama)."]. Yang lebih jelas bahwa
hadits tersebut adalah palsu, telah dipalsukan oleh segelintir orang
malas yang tidak antusias untuk mendapatkan shaf sebelah kanan atau
tidak berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Dan hanya Allah-lah Rabb Maha
Pemberi petunjuk kepada jalan kebenaran.” [al-Fatâwâ, jilid 1, hlm. 61]
Tidak disyariatkan bagi makmum yang
berdiri sendiri di shaf terakhir untuk menarik seorang yang berada di
shaf depannya, sebab hadits yang berkaitan dengan masalah ini adalah
lemah.
Syaikh Masyhur berkata: “Di antara
kesalahan mereka (makmum, red), apabila tidak mendapatkan celah atau
tempat (kosong) pada shaf, ia langsung menarik seorang dari shaf paling
akhir untuk dijadikan shaf bersamanya, padahal hadits-hadits yang
menerangkan tentang hal ini tidak sah. Seolah-olah amalan ini dijadikan
syariat meskipun tanpa ada dalil yang shahih. Tentu saja hal ini tidak
boleh. Akan tetapi yang wajib baginya adalah bergabung bersama shaf
sekiranya itu memungkinkan. Jika tidak, maka ia shalat sendiri (di
belakang shaf terakhir) dan shalatnya sah, sebab Allah tidak membebani
diri melebihi kemampuannya.”
Beliau melanjutkan: “Syaikh Abdul Aziz
bin Baz -rahimahullah- berkata: “Permasalahan tentang bolehnya menarik
seseorang perlu dikoreksi, sebab hadits yang menerangkan hal ini adalah
lemah. Juga, karena dengan menarik (seorang di depan) akan menyebabkan
adanya celah pada shaf, padahal yang disyariatkan adalah menutup celah.
Maka itu, yang utama adalah tidak menarik dan hendaknya mencari tempat
kosong pada shaf atau berdiri di samping kanan imam. Wallâhu a’lam.”
[al-Qoul al-Mubîn fî Akhthâ` al-Mushallîn, hlm. 259-260]
Syaikh Salim bin Ied al-Hilali berkata
dalam kitabnya Mausū’ah al-Manâhî asy-Syar’iyyah, jilid 1, hlm. 462:
“Poin ke-6; apabila seseorang masuk (masjid) dan tidak mendapatkan celah
kosong pada shaf untuk ia masuki, maka ia tidak boleh menarik orang
lain dari shaf (depannya), sebab hal ini malah membuka celah pada shaf,
sedangkan yang disyariatkan adalah menutup kekosongan dan berbaris
dengan rapat dan lurus. Adapun beberapa riwayat yang menerangkan
bolehnya menarik (seseorang) dari shaf adalah tidak sah.”
Majalah Adz-Dzakhirah Al-Islamiyyah Ed 50 hal. 33-34
Selasa, 15 Mei 2012
Cara Bersedekap Ketika Sholat
Bersedekap
Setelah bertakbiratul ihram kemudian meletakkan tangan di dada dengan telapak tangan kanan diatas punggung tangan kiri (sedekap).
Cara Takbiratul Ihram
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Tata cara sholat seringkali kita lalaikan. melakukan sholat tanpa
ilmu. Padahal tidak akan diterima sholat seseorang jika dilakukan tanpa
ilmu yang bersumber dari Rasulullah Shalallahu a’lahi wa sallam.
Beriku ini kami sajikan tata cara sholat yang bersumber dari sunnah Nabi Muhammad Shalallahu a’alahi wa sallam. Semoga bermanfaat.
Beriku ini kami sajikan tata cara sholat yang bersumber dari sunnah Nabi Muhammad Shalallahu a’alahi wa sallam. Semoga bermanfaat.
Sujud Dengan Tangan Atau Lutut Dahulu?
Masalah fiqih hampir jarang sekali yang lolos dari perselisihan tajam di kalangan ulama kita yang mulia. Lantas, bagaimana cara mengetahui sinar kebenaran di antara perselisihan pendapat tersebut?! Ingatlah wahai saudaraku bahwa Alloh telah memerintahkan kepada kita untuk mengembalikan masalah perselisihan kepada al-Qur‘an dan hadits yang shohih. Adapun selain keduanya, maka tidak ada yang dapat mengalahkannya.
Selasa, 08 Mei 2012
Hukum Melafalkan Niat Shalat
bahwa
niat tempatnya di hati. Oleh Karena itu, jika niat ini dilafalkan
berarti telah mengubah posisi niat yang seharusnya di hati di pindah ke
lisan.
Qodhi Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al Qoulul Mubin, Hal.91).
Sebagian orang yang bermadzhab syafi’i salah paham terhadap ucapan Imam Syafi’i. Mereka beranggapan bahwa Imam Syafi’i mewajibkan melafalkan niat. Imam As-Syafi’i mengatakan,
An nuthq artinya berbicara atau mengucapkan. Sebagian Syafi’iyah memaknai an nuthq di sini dengan melafalkan niat. Padahal ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah. Dijelaskan oleh An Nawawi bahwa yang dimaksud dengan an nuthq di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat. Namun maksudnya adalah mengucapkan takbiratul ihram. An-Nawawi mengatakan,
Kesalahpahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al Mawardi As Syafi’i, beliau mengatakan,
Keterangan dua ulama besar mazhab syafi’i memberi kesimpulan bagi kita bahwa melafalkan niat bukan pendapat semua ulama mazhab syafi’i. Lebih dari itu, mengingat latar belakang munculnya talafudz niat ini karena kesalahpahaman, sikap yang tepat adalah kembali pada makna yang benar.
Allah a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
bahwa
niat tempatnya di hati. Oleh Karena itu, jika niat ini dilafalkan
berarti telah mengubah posisi niat yang seharusnya di hati di pindah ke
lisan.
Qodhi Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al Qoulul Mubin, Hal.91).
Sebagian orang yang bermadzhab syafi’i salah paham terhadap ucapan Imam Syafi’i. Mereka beranggapan bahwa Imam Syafi’i mewajibkan melafalkan niat. Imam As-Syafi’i mengatakan,
“….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.” (Al Majmu’, 3:277).
Qodhi Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al Qoulul Mubin, Hal.91).
Sebagian orang yang bermadzhab syafi’i salah paham terhadap ucapan Imam Syafi’i. Mereka beranggapan bahwa Imam Syafi’i mewajibkan melafalkan niat. Imam As-Syafi’i mengatakan,
الصَّلَاة لَا تَصِحُّ إلَّا بِالنُّطْقِ
“….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.” (Al Majmu’, 3:277).An nuthq artinya berbicara atau mengucapkan. Sebagian Syafi’iyah memaknai an nuthq di sini dengan melafalkan niat. Padahal ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah. Dijelaskan oleh An Nawawi bahwa yang dimaksud dengan an nuthq di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat. Namun maksudnya adalah mengucapkan takbiratul ihram. An-Nawawi mengatakan,
قَالَ أَصْحَابُنَا غَلِطَ هَذَا الْقَائِلُ وَلَيْسَ
مُرَادُ الشَّافِعِيِّ بِالنُّطْقِ فِي الصَّلَاةِ هَذَا بَلْ مُرَادُهُ
التَّكْبِيرُ
“Ulama kami (syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang memaknai demikian
adalah keliru. Yang dimaksud As Syafi’i dengan An Nuthq ketika shalat bukanlah melafalkan niat namun maksud beliau adalah takbiratul ihram’.” (Al Majmu’, 3:277).Kesalahpahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al Mawardi As Syafi’i, beliau mengatakan,
فَتَأَوَّلَ ذَلِكَ – الزُّبَيْرِيُّ – عَلَى وُجُوبِ
النُّطْقِ فِي النِّيَّةِ ، وَهَذَا فَاسِدٌ ، وَإِنَّمَا أَرَادَ وُجُوبَ
النُّطْق بِالتَّكْبِيرِ
“Az Zubairi telah salah dalam mentakwil ucapan Imam Syafi’i dengan wajibnya mengucapkan niat ketika shalat. Ini adalah takwil yang salah, yang dimaksudkan wajibnya mengucapkan adalah ketika ketika takbiratul ihram.” (Al-Hawi Al-Kabir, 2:204).Keterangan dua ulama besar mazhab syafi’i memberi kesimpulan bagi kita bahwa melafalkan niat bukan pendapat semua ulama mazhab syafi’i. Lebih dari itu, mengingat latar belakang munculnya talafudz niat ini karena kesalahpahaman, sikap yang tepat adalah kembali pada makna yang benar.
Allah a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Qodhi Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al Qoulul Mubin, Hal.91).
Sebagian orang yang bermadzhab syafi’i salah paham terhadap ucapan Imam Syafi’i. Mereka beranggapan bahwa Imam Syafi’i mewajibkan melafalkan niat. Imam As-Syafi’i mengatakan,
الصَّلَاة لَا تَصِحُّ إلَّا بِالنُّطْقِ
“….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.” (Al Majmu’, 3:277).
Minggu, 06 Mei 2012
Diantara Ucapan Imam Ketika Meluruskan Shaf
اَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ وَتَرَاصُّوْا
“Luruskan shaf kalian dan rapatkan.” (HR. Bukhari: 718 dan Muslim: 434)
Boleh pula dengan ucapan:
Langganan:
Postingan (Atom)