Diwajibkan bagi seorang imam untuk tidak memulai shalat sampai ia meluruskan shaf[1]
dan memerintahkan para makmum untuk meluruskan shafnya. Hal ini bisa
dilakukan oleh imam itu sendiri atau imam meminta orang lain
meluruskannya. Dalilnya adalah sebagai berikut: :
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam dahulu mengusap
bahu-bahu kami dalam shalat (ketika akan shalat) dan menyatakan:
"Luruskan dan janganlah shaf kalian bengkok sehingga berakibat hati kalian berselisih."
(HR Muslim)
bahu-bahu kami dalam shalat (ketika akan shalat) dan menyatakan:
"Luruskan dan janganlah shaf kalian bengkok sehingga berakibat hati kalian berselisih."
(HR Muslim)
Dalam hadits ini Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam mengucapkan bacaan seperti ini, bukan untuk mewajibkan agar ucapan beliau ini ditiru ketika meluruskan shaf. Namun tujuannya adalah memerintahkan para sahabatnya meluruskan shaf.
Karena itu beliau shallallâhu 'alaihi
wasallam mengungkapkannya dalam banyak ungkapan yang intinya perintah
meluruskan shaf. Diantara yang beliau ucapkan selain lafazh di atas
adalah :
Luruskan shaf, ratakan bahu-bahu kalian,
tutupi celah dan bersikap lunaklah terhadap tangan tangan saudara kalian
(mudah diatur untuk meluruskan dan merapatkan shaf).
(HR Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albâni rahimahullâh
dalam Shahîh Abu Daud, no. 620)
tutupi celah dan bersikap lunaklah terhadap tangan tangan saudara kalian
(mudah diatur untuk meluruskan dan merapatkan shaf).
(HR Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albâni rahimahullâh
dalam Shahîh Abu Daud, no. 620)
Luruskanlah shaf-shaf kalian,
karena sesungguhnya lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.
(HR Muslim)
karena sesungguhnya lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.
(HR Muslim)
Luruskan dan ratakan shaf-shaf kalian
(HR Abu Daud)
(HR Abu Daud)
Ratakan dan luruskan shaf-shaf kalian
(HR Abu Daud)
(HR Abu Daud)
Dari sini dapat disimpulkan bahwa seorang imam diperintahkan meluruskan shaf makmum baik dengan perbuatan anggota tubuh atau dengan perkataan yang dapat dipahami makmum sehingga mereka dapat meluruskan shafnya, misalnya : “Luruskan shaf kalian!”
Seorang imam tidak cukup hanya dengan
mengucapkan “Luruskan shaf kalian!” lalu memulai shalat. Dia harus
memastikan shaf makmumnya sudah lurus dan rapat, baru memulai shalat.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab radhiyallâhu'anhu
yang menyuruh seseorang untuk meluruskan shaf makmum. ‘Umar tidak akan
memulai shalat sampai orang yang diberi tugas meluruskan shaf
memberitahukan bahwa shaf telah lurus. Begitu juga ‘Utsmân bin ‘Affân
radhiyallâhu'anhu dan ‘Ali bin Abu Thâlib radhiyallâhu'anhu selalu
menjaga sunnah ini.[2]
[1] |
Lihat al Qaulul Mubîn Fî Akhthâ’il Mushallîn, Syaikh Mashûr Salmân, hlm. 208
|
[2] |
Lihat al Qaulul Mubîn Fî Akhthâ’il Mushallîn, Syaikh Mashûr Salmân, hlm. 214
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar