Dalam Syari'ah Islamiyah kekafiran itu di klasifikasikan menjadi tiga jenis:
Yang pertama , Kafir Harbi
yaitu orang kafir yang menyatakan perang terhadap Islam atau muslimin
secara demonstratif karena alasan agama. Kafir harbi tidak mempunyai hak
hidup, harus di perangi sampai dia mau tunduk pada hukum Islam.
Yang Kedua , Kafir Dzimmi
yaitu orang kafir yang siap berdampingan damai dengan kaum muslimin,
dan tunduk kepada hukum berlaku dalam negara Islam itu. Maka kafir jenis
ini mempunyai hak terhadap perlindungan darah, harta dan kehormatannya.
Ketiga , Kafir Mu'ahhad yaitu
orang kafir dari negara asing yang masuk ke wilayah Islam dengan
perlindungan dari pemerintah. Karena pemerintah membutuhkan keahliannya
demi kemaslahatan umum bagi kaum muslimin, seperti perdagangan atau
investasi dan semisalnya. Maka orang kafir jenis ini selama di wilayah
negara Islam itu, dia mendapatkan perlindungan hukum terhadap darah,
harta dan kehormatannya.
Demikian klasifikasi orang kafir dalam pandangan Islam.
http://alghuroba.org/front/node/r/47
Tidak ada komentar:
Posting Komentar