Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dan terdapat ancama keras yang tidak dijumpai pada maksiat selainnya bagi orang yang memakan riba. Termasuk riba adalah seseorang menabungkan uang di bank lalu mendapatkan bunganya adalah memakan riba yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.
Akan tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank yang masih mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari riba atau karena perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua karyawan memiliki rekening di bank, karena gaji bulanan langsung dikirimkan ke rekening atau pemerintah mengharuskan agar seseorang memiliki rekening di bank ribawi atau sebab-sebab yang lain maka hukumnya insyaAllah tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil bunga dari tabungan yang disimpan di bank. Jika sistem di bank yang bersangkutan tidak memungkinkan adanya nasabah semacam itu dan pihak bank mengharuskan nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang mengambil uang bunga tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri dari uang yang haram dengan cara menyalurkan uang tersebut pada berbagai kegiatan sosial.
Berikut ini fatwa para ulama terkait hal di atas:
Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah KSA mengatakan, “Haram hukumnya menyimpan uang di bank yang masih memakai sistem riba kecuali dalam kondisi terpaksa dan itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:384).
Lajnah Daimah juga mengatakan, “Bunga bank itu termasuk harta haram karena Allah berfirman yang artinya, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Orang yang memegang uang riba berkewajiban untuk membebaskan dirinya dengan menyalurkan uang bunga tersebut ke berbagai kegiatan yang memberi manfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membuat jalan, membangun sekolah (pondok pesantren, pen.) atau memberikannya kepada fakir miskin.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:354).
Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Menyimpan uang di bank karena keadaan yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai tempat aman untuk menyimpan uang selain di bank yang masih memakai sistem riba atau karena sebab yang lain tanpa mengambil bunganya atau memiliki rekening di bank ribawi karena keperluan transfer hukumnya tidak mengapa, insyaAllah tidak berdosa.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Sebagian instansi, baik swasta atau pun non swasta terkadang mengharuskan karyawannya untuk memiliki rekening bank karena gaji langsung dikirimkan ke rekening masing-masing karyawan maka jika seorang itu tidak mungkin untuk menerima gaji bulanannya melainkan dengan cara semacam ini maka memiliki rekening di bank ribawi hukumnya adalah tidak mengapa namun dia tidak boleh menabungkan uangnya di rekening tersebut (kecuali dalam kondisi terpaksa, pen.). Sedangkan menerima gaji melalui cara semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, no.111, pertanyaan no.10).
Sumber:
http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=237
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar