السـلام عليكم و رحمة الله وبركا ته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه. أما بعد

Senin, 08 Agustus 2011

Seputar Olah Raga

 tujuan diperbolehkannya olah raga adalah untuk meningkatkan stamina tubuh, melatih badan untuk memiliki kesiapan berperang, dan menghilangkan berbagai penyakit.


Syekh Muhammad bin Ibrahim mengatakan,
“Pada dasarnya, olah raga semisal ini hukumnya adalah boleh, jika permainan olah raga tersebut terarah dan bebas dari unsur-unsur terlarang. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyyah dan Syekh Taqiyuddin Ibnu Taimiyyah serta ulama lainnya. Bahkan, jika dalam olah raga tersebut terdapat manfaat berlatih untuk berjihad, latihan mundur untuk menyerang, meningkatkan stamina tubuh, menghilangkan berbagai penyakit menahun, dan meningkatkan spirit sportivitas maka hukumnya adalah dianjurkan, asalkan pelakunya memiliki niat yang benar.


Syarat diperbolehkannya semua bentuk olah raga adalah mana kala olah raga tersebut tidak membahayakan badan apalagi nyawa, tidak menimbulkan kebencian dan permusuhan yang biasanya terjadi di antara para pemain, tidak menyita waktu orang yang melakukannya sehingga melalaikan hal-hal yang lebih urgen, serta tidak menjadi penghalang untuk mengerjakan shalat dan mengingat Allah.' (Fatawa Ibnu Ibrahim, 8:118)


Artikel www.PengusahaMuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar