السـلام عليكم و رحمة الله وبركا ته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه. أما بعد

Minggu, 28 Oktober 2012

Hukum Aqiqah

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullâh

Pertanyaan:
Apa makna aqiqah anak, hukumnya wajib ataukah sunnah?
Jawaban:
Aqiqah bagi anak yaitu sembelihan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sebagai rasa syukur kepada-Nya atas nikmat lahirnya seorang anak yang diadakan pada hari ketujuh dari kelahirannya.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah aqiqah ini, hukumnya sunnah ataukah wajib. Mayoritas ahlul ilmi berpendapat bahwa hukumnya sunnah mu’akkad. Hingga Imam Ahmad mengatakan,  

Perihal Aqiqah, Kambing Jantan Atau Betina

Aqiqah disyariatkan dalam Islam, sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengaqiqahi Al Hasan dan Al Hushain. Namun para ulama berselisih tentang hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkan dan mayoritas mereka mensunnahkannya.

Imam Ahmad berkata: Al aqiqah merupakan Sunnah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Hushain. Para sahabat Beliau juga melakukannya. Dan dari Samurah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ

"Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya" [HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa-i].

Seputar Nasikah (Aqiqah)

Seputar Nasikah (Aqiqah)
Tanya:

1.    Bagaimana bentuk syukur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau dikaruniai seorang anak?
2.    Bagaimanakah hukumnya ‘aqiqah, adakah kemudahan bagi orang yang  tidak mampu?

Jawab:

1.    Adapun cara bersyukur kepada Allah adalah dengan melakukan kewajiban-kewajiban syukur itu sendiri, yaitu: Meyakini dengan hati bahwa nikmat itu datangnya dari sisi Allah, memuji Allah dengan lisannya serta menyebut (menyandarkan) bahwa nikmat tersebut dari Allah, dan menggunakan nikmat tersebut dalam ketaatan.

Rabu, 24 Oktober 2012

Derajat Hadits Puasa Hari Tarwiyah

Derajat Hadits Puasa Hari Tarwiyah

Oleh:
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat


Sudah terlalu sering saya ditanya tentang puasa pada hari tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) yang biasa diamalkan oleh umumnya kaum muslimin. Mereka berpuasa selama dua hari yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah (hari Arafah). Dan selalu pertanyaan itu saya jawab : Saya tidak tahu! Karena memang saya belum mendapatkan haditsnya yang mereka jadikan sandaran untuk berpuasa pada hari tarwiyah tersebut.
Alhamdulillah, pada hari ini 3 Agustus 1987 [seperti tertulis di dalam buku, admin] saya telah menemukan haditsnya yang lafadznya sebagai berikut.
صوم يوم التروية كفارة سنة، وصوم يوم عرفة كفارة سنتين
“Artinya : Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”.
Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248) dari jalan :
[1]. Abu Syaikh dari :
[2]. Ali bin Ali Al-Himyari dari :

[3]. Kalbiy dari :

[4]. Abi Shaalih dari :

[5]. Ibnu Abbas marfu’ (yaitu sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Saya berkata : Hadits ini derajatnya maudhu’ (موضوع).

Kapankah Waktu Puasa Arafah?

Kapankah Waktu Puasa Arafah?

Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat



Dari Abu Qatadah Al-Anshariy (ia berkata),” Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah di tanya tentang (keutamaan) puasa pada hari Arafah?” Maka beliau menjawab, “  Menghapuskan (kesalahan) tahun yang lalu dan yang sesudahnya.” (HR. Muslim no.1162 dalam hadits yang panjang)


Fiqih Hadits: