Bolehkah kita mengqadha shalat sunah rawatib jika suatu saat kita meninggalkannya?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rohimahullah- berkata:
Barangsiapa terlewat sebagian dari sholat rawatib, maka disunahkan baginya untuk mengqadhanya, dengan syarat hal itu disebabkan karena ‘udzur.
Dalilnya adalah hadits yang telah sah dari Abu Hurairah dan Abu Qatadah tentang kisah tidurnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat beliau ketika mereka dalam perjalanan sehingga tertinggal waktu shalat fajar (subuh). Dimana Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan shalat rawatib fajar (qabliyah subuh) terlebih dahulu, kemudian baru mengerjakan shalat wajibnya. [1]