السـلام عليكم و رحمة الله وبركا ته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه. أما بعد

Kamis, 20 Agustus 2015

Mengqadha Shalat Sunah Rawatib

Bolehkah kita mengqadha shalat sunah rawatib jika suatu saat kita meninggalkannya?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rohimahullah- berkata:

Barangsiapa terlewat sebagian dari sholat rawatib, maka disunahkan baginya untuk mengqadhanya, dengan syarat hal itu disebabkan karena ‘udzur.

Dalilnya adalah hadits yang telah sah dari Abu Hurairah dan Abu Qatadah tentang kisah tidurnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat beliau ketika mereka dalam perjalanan sehingga tertinggal waktu shalat fajar (subuh). Dimana Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan shalat rawatib fajar (qabliyah subuh) terlebih dahulu, kemudian baru mengerjakan shalat wajibnya. [1]



Demikian juga hadits Ummu Salamah, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah tersibukkan dari dua raka’at setelah shalat zhuhur. Lalu beliau mengqadhanya setelah shalat ashar. [2]
Dan ini adalah nash dalam masalah qadha shalat rawatib.
Demikian juga [termasuk dalil untuk hal ini], keumuman sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- 

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

“Barangsiapa ketiduran sehingga ketinggalan shalat, atau lupa terhadap suatu shalat, maka hendaknya dia shalat ketika mengingatnya.” [3]
Dan ini mencakup shalat wajib dan shalat nafilah (sunah). Akan tetapi ini [disyariatkan] jika dia meninggalkannya karena suatu ‘udzur, seperti lupa atau ketiduran atau tersibukkan dengan sesuatu yang lebih penting.

Adapun jika dia meninggalkannya secara sengaja sehingga terlewat waktunya, maka dia tidak mengqadhanya. Jika dia tetap mengqadhanya, maka tidak sah sebagai shalat rawatib. Hal itu karena shalat rawatib adalah ibadah yang tertentu waktunya. Sedangkan ibadah-ibadah yang tertentu waktunya, jika seseorang menyengaja mengeluarkannya dari waktunya maka tidak akan diterima ibadah itu darinya.
Dalilnya adalah sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- 

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami padanya, maka tertolak.” [4]

Dan ibadah yang tertentu waktunya jika engkau akhirkan dari waktunya secara sengaja berarti engkau telah melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah Allah dan Rasul-Nya -shallallahu ‘alaih wa sallam- sehingga ibadah itu tidak diterima. Karena perintah Allah dan Rasul-Nya -shallallahu ‘alaih wa sallam- adalah engkau melakukan shalat itu pada waktunya.

[Selesai nukilan perkataan beliau -rahimahullah- dari asy-Syarhul
 Mumti' 4/72-73]

Catatan kaki:
[1] Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab al-Masajid, bab Qadha ash-Shalat al-Faitah was Tihbab Ta’jil Qadha-iha (681) (311)
[2] Dikeluarkan oleh al-Bukhari, kitab as-Sahwi, bab Idza Kullima wa Huwa Yushalli fa Asyara bi Yadihi, wastama’a (1233), dan Muslim, kitab Shalatul Musafirin, bab Ma’rifatir Rak’atain allataini Kana Yushallihan Nabiy -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Ba’dal Ashr, (834) (297)
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, kitab Mawaqitush Shalat, bab Man Nasiya Shalatan fal Yushalliha Idza Dzakaraha, (597), dan Muslim, kitab al-Masajid, bab Qadhaus Shalat al-Faitah, (684) dari hadits Anas bin Malik.
[4] Dikeluarkan oleh Muslim, kitab al-Aqdhiyah, bab Naqdhil Ahkam al-Bathilah (1718) (18)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar