Dalam memahami makna Darul Islam (negara Islam) terjadi perselisihan
di kalangan kelompok-kelompok yang ada sekarang. Maka kita memandang
perlu kiranya kita membawakan makna negara Islam yang benar dalam
kesempatan ini.
“Para ahli fiqih berselisih dalam kaitan hukum terhadap negara Islam yang mungkin dibawakan secara umum menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: Patokan untuk menghukum sebuah negara adalah dengan realitas hukum yang berlaku di negeri itu.
Kedua: Patokan hukum terhadap sebuah negara adalah dipandang dari sisi keamanan. Keterangan dua pendapat ini sebagai berikut: