Pendapat pertama
mengatakan bahwa ziarah kubur disyariatkan bagi wanita sebagaimana kaum laki-laki, karena keumuman perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ini adalah pendapat mayoritas pengikut Mazhab Hanafiyyah dan lainnya). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Pendapat kedua
mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah makruh, karena dalil-dalil yang ada tampaknya kontradiktif (saling bertentangan –ed), sehingga untuk menggabungkannya maka dikatakan makruh (ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad).
Pendapat ketiga
mengatakan bahwa ziarah kubur haram bagi wanita (ini adalah pendapat sebagaian pengikut Mazhab Malikiyyah dan lainnya). Pendapat ini didasari oleh laknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi wanita yang berziarah kubur. Dalam sebuah hadits disebutkan:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ
1/374)
Pendapat terkuat adalah
pendapat pertama, yaitu wanita disyariatkan berziarah kubur sebagaimana keumuman perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Muslim di atas. Hal ini dikuatkan oleh:
- Di antara tujuan ziarah kubur adalah untuk melunakkan hati, dan ini dibutuhkan oleh kaum laki-laki dan perempuan.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengizinkan Aisyah menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman bin Abi Bakar.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari seorang wanita yang duduk di samping kubur dalam keadaan bersedih (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Adapun hadits tentang laknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hadits tersebut berderajat lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk melarang wanita melakukan ziarah kubur. Hadits tersebut lemah karena dalam sanadnya terdapat Badzam Abu Shalih, yang menurut kebanyakan pakar hadits adalah rawi lemah.
Perhatian:
Akan tetapi, wanita disyariatkan berziarah kubur dengan syarat tidak boleh sering-sering melakukannya, karena terdapat hadits shahih yang menunjukkan larangan wanita terlalu sering berziarah kubur. Abu Hurairah berkata,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ
Kesimpulan:
Hukum wanita berziarah kubur diperselisihkan oleh para ulama, dan yang lebih kuat adalah yang menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah disyariatkan, tetapi tidak boleh sering. Adapun wanita yang sedang haid, maka dia tidak terhalangi untuk berziarah kubur, karena dalam berziarah kubur, seseorang tidak disyariatkan berada dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-8, 1430 H/2009 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar