السـلام عليكم و رحمة الله وبركا ته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه. أما بعد

Selasa, 10 April 2012

klasifikasi kekafiran dalam Syari'ah Islamiyah

Dalam Syari'ah Islamiyah kekafiran itu di klasifikasikan menjadi tiga jenis:
Yang pertama , Kafir Harbi yaitu orang kafir yang menyatakan perang terhadap Islam atau muslimin secara demonstratif karena alasan agama. Kafir harbi tidak mempunyai hak hidup, harus di perangi sampai dia mau tunduk pada hukum Islam.


Yang Kedua , Kafir Dzimmi yaitu orang kafir yang siap berdampingan damai dengan kaum muslimin, dan tunduk kepada hukum berlaku dalam negara Islam itu. Maka kafir jenis ini mempunyai hak terhadap perlindungan darah, harta dan kehormatannya.

Ketiga , Kafir Mu'ahhad yaitu orang kafir dari negara asing yang masuk ke wilayah Islam dengan perlindungan dari pemerintah. Karena pemerintah membutuhkan keahliannya demi kemaslahatan umum bagi kaum muslimin, seperti perdagangan atau investasi dan semisalnya. Maka orang kafir jenis ini selama di wilayah negara Islam itu, dia mendapatkan perlindungan hukum terhadap darah, harta dan kehormatannya.

Demikian klasifikasi orang kafir dalam pandangan Islam.

 http://alghuroba.org/front/node/r/47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar