السـلام عليكم و رحمة الله وبركا ته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه. أما بعد

Senin, 18 Juli 2011

fatwa Syaikh bin Bâz tentang hukum memelihara burung dalam sangkar (burung ocehan)?



Syaikh bin Bâz memberikan jawaban sebagai berikut:
“Tidak masalah dengan hal itu bila pemiliknya menyediakan keperluan burung-burungnya, seperti makanan dan air. Karena, berdasarkan hukum asal, diperbolehkan. Sementara itu tidak ada dalil yang menunjukkan penentangan terhadap kaidah ini, berdasarkan atas apa yang kami ketahui. Wallahu a’lam.” [1]


Namun yang perlu diperhatikan, kesenangan terhadap burung-burung atau lainnya dalam masalah kesenangan duniawi, jangan sampai menyibukkan diri sehingga seolah-olah manusia menjadi pelayan bagi burung-burung itu dan melalaikannya dari ketaatan dan peribadahan kepada Allâh Ta’ala.
Adapun berkaitan dengan kepemilikan hewan-hewan dan burung-burung yang sudah diawetkan sebagai hiasan di rumah atau bingkisan bagi teman, baik berasal dari hewan yang diperbolehkan untuk dipelihara atau tidak ketika masih hidup, ini merupakan hobi yang masuk ke dalam kategori menyia-nyiakan harta, menghamburkan dan pemborosan. Allâh Ta'âla melarang perbuatan boros dan menghambur-hamburkan uang. Begitu pula Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam telah memperingatkan dari perbuatan menyia-nyiakan harta ini, meskipun memang tidak ada unsur mudhahatu khalqillah (perbuatan meniru-niru ciptaan Allâh) yang hukumnya terlarang.
Pasalnya, keinginan untuk memiliki binatang-binatang yang diawetkan itu, bisa menjadi pemicu keinginan mendatangkan patung-patung ke dalam rumah. Selain itu, juga terdapat unsur membinasakan hewan tanpa faidah yang disyari’atkan.[2]
[1]Fatâwa Islamiyyah (4/449).
[2]Lihat Fatwa Lajnah Dâ-imah, no. 4998 dan 5350.
(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar