
"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya
dan juga tidak boleh membahayakan(orang lain).”
(HR Ibnu Mâjah, kitab al-Ahkâm no. 2340)
dan juga tidak boleh membahayakan(orang lain).”
(HR Ibnu Mâjah, kitab al-Ahkâm no. 2340)
Jika ada orang yang berkilah, “Inikan bukan nash yang melarang merokok itu sendiri”. Jawabnya adalah nash-nash Kitabullâh dan as-Sunnah terdiri dari dua jenis :
Pertama : Dalil-dalil yang bersifat umum seperti adh-dhawâbith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup banyak rincian hingga hari Kiamat.
Kedua : Dalil-dalil yang diarahkan kepada sesuatu tertentu dan disebutkan secara langsung.
Hadits di atas termasuk dalil jenis pertama, karena bersifat umum mencakup rokok dan segala hal yang bisa menimbulkan bahaya. Semoga bermanfaat.
(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII)Marilah kita renungkan dengan seksama dan pikirkan secara objektif dalil-dalil berikut ini:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِTidaklah diragukan bahwa rokok adalah salah satu bentuk kebinasaan bagi kesehatan, finansial dll. Bahkan pabrik rokok sendiri mengakui bahwa rokok adalah kebinasaan. Buktinya adalah peringatan yang tertulis di bungkus rokok itu sendiri. Sungguh aneh tapi ada orang yang ngotot bahwa rokok itu tidak membahayakan padahal yang membuat rokok itu sendiri sudah mengakui bahaya yang terkandung di dalamnya.
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al Baqarah:195).
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًاJika kita cermati dengan baik, tidaklah diragukan bahwa merokok adalah satu bentuk tabdzir (membuang-buang harta). Padahal perbuatan ini hukumnya dalam agama kita adalah haram, bahkan diancam dengan neraka.
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS Al Isra’:26-27).
عَنْ خَوْلَةَ الأَنْصَارِيَّةِ – رضى الله عنها – قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »Tentu kita semua sepakat bahwa menenggak racun semisal baygon meski hanya sesendok hukumnya adalah haram karena itu adalah racun. Kita pasti setuju bahwa rokok itu mengandung racun. Adakah perbedaan antara racun dalam bentuk cair semisal baygon dengan racun berbentuk asap yang ada dalam rokok? Sungguh tidak bisa kita bayangkan adanya orang yang membedakan dua hal tersebut.
Dari Khaulah Al Anshariyyah, aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada banyak orang yang membelanjakan harta yang Allah titipkan kepada mereka tidak dengan cara yang benar maka api neraka untuk mereka pada hari Kiamat nanti” (HR Bukhari no 2950).
http://ustadzaris.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar