bahwa
niat tempatnya di hati. Oleh Karena itu, jika niat ini dilafalkan
berarti telah mengubah posisi niat yang seharusnya di hati di pindah ke
lisan.
Qodhi Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan
di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu
yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya
haram.” (Al Qoulul Mubin, Hal.91).
Sebagian orang yang bermadzhab syafi’i salah paham terhadap ucapan
Imam Syafi’i. Mereka beranggapan bahwa Imam Syafi’i mewajibkan
melafalkan niat. Imam As-Syafi’i mengatakan,
الصَّلَاة لَا تَصِحُّ إلَّا بِالنُّطْقِ
“….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.” (Al Majmu’, 3:277).
An nuthq artinya berbicara atau mengucapkan. Sebagian Syafi’iyah memaknai an nuthq di sini dengan melafalkan niat. Padahal ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah. Dijelaskan oleh An Nawawi bahwa yang dimaksud dengan an nuthq di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat. Namun maksudnya adalah mengucapkan takbiratul ihram. An-Nawawi mengatakan,
قَالَ أَصْحَابُنَا غَلِطَ هَذَا الْقَائِلُ وَلَيْسَ
مُرَادُ الشَّافِعِيِّ بِالنُّطْقِ فِي الصَّلَاةِ هَذَا بَلْ مُرَادُهُ
التَّكْبِيرُ
“Ulama kami (syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang memaknai demikian
adalah keliru. Yang dimaksud As Syafi’i dengan An Nuthq ketika shalat bukanlah melafalkan niat namun maksud beliau adalah takbiratul ihram’.” (Al Majmu’, 3:277).
Kesalahpahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al Mawardi As Syafi’i, beliau mengatakan,
فَتَأَوَّلَ ذَلِكَ – الزُّبَيْرِيُّ – عَلَى وُجُوبِ
النُّطْقِ فِي النِّيَّةِ ، وَهَذَا فَاسِدٌ ، وَإِنَّمَا أَرَادَ وُجُوبَ
النُّطْق بِالتَّكْبِيرِ
“Az Zubairi telah salah dalam mentakwil ucapan Imam Syafi’i dengan wajibnya mengucapkan niat ketika shalat. Ini adalah takwil yang salah, yang dimaksudkan wajibnya mengucapkan adalah ketika ketika takbiratul ihram.” (Al-Hawi Al-Kabir, 2:204).
Keterangan dua ulama besar mazhab syafi’i memberi kesimpulan bagi
kita bahwa melafalkan niat bukan pendapat semua ulama mazhab syafi’i.
Lebih dari itu, mengingat latar belakang munculnya talafudz niat ini karena kesalahpahaman, sikap yang tepat adalah kembali pada makna yang benar.
Allah a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

bahwa
niat tempatnya di hati. Oleh Karena itu, jika niat ini dilafalkan
berarti telah mengubah posisi niat yang seharusnya di hati di pindah ke
lisan.
Qodhi Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan
di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu
yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya
haram.” (
Al Qoulul Mubin, Hal.91).
Sebagian orang yang bermadzhab syafi’i salah paham terhadap ucapan
Imam Syafi’i. Mereka beranggapan bahwa Imam Syafi’i mewajibkan
melafalkan niat. Imam As-Syafi’i mengatakan,
الصَّلَاة لَا تَصِحُّ إلَّا بِالنُّطْقِ
“….shalat itu tidak sah kecuali dengan
an-nuthq.” (
Al Majmu’, 3:277).