السـلام عليكم و رحمة الله وبركا ته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه. أما بعد

Selasa, 15 Mei 2012

Sujud Dengan Tangan Atau Lutut Dahulu?


Masalah fiqih hampir jarang sekali yang lolos dari perselisihan tajam di kalangan ulama kita yang mulia. Lantas, bagaimana cara mengetahui sinar kebenaran di antara perselisihan pendapat tersebut?! Ingatlah wahai saudaraku bahwa Alloh telah memerintahkan kepada kita untuk mengembalikan masalah perselisihan kepada al-Qur‘an dan hadits yang shohih. Adapun selain keduanya, maka tidak ada yang dapat mengalahkannya.


Jadi, metode yang benar dalam menyikapi masalah perselisihan ulama adalah mencari dalil yang lebih valid (shohih) dan kuat, bukan dengan fanatik madzhab, taklid buta, atau mengikuti pendapat mayoritas.[1]
Di antara masalah fiqih yang diperselisihkan ulama adalah masalah apakah ketika turun untuk sujud itu mendahulukan tangan ataukah lutut. Inilah yang akan kita kaji pada pembahasan kali ini untuk kita cari pendapat yang lebih kuat hujjahnya. Semoga bermanfaat.

Teks Hadits

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ n : إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

Dari Abu Huroiroh a\, ia berkata, “Rosululloh n\ bersabda, ‘Apabila seorang di antara kamu turun sujud, janganlah turun seperti turunnya unta. Hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.’”


SHOHIH. Diriwayatkan al-Imam al-Bukhori dalam Tarikh Kabir (1/139), Abu Dawud (840), an-Nasa‘i (1008, 1009), Ahmad (2/381), ad-Darimi (1327), ad-Daroqutni (1/345), ath-Thohawi dalam Syarh Musykil Atsar (1/254), al-Baihaqi (2/99–100), al-Baghowi dalam Syarh Sunnah (3/134–135), Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (4/128–129), dan lain-lain dari jalur ad-Darowardi: Menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdulloh bin Hasan dari Abi Zinad dari al-A’roj dari Abu Huroiroh a\.
Sanad hadits ini shohih, seluruh rawinya terpercaya. Hadits ini dishohihkan oleh mayoritas ulama seperti al-Imam an-Nawawi, az-Zarqoni, Abdul Haq al-Isybili, Syaikh Ahmad Syakir, dan Syaikh al-Albani. Apalagi ad-Darowardi tidak sendirian dalam riwayat di atas, dia dikuatkan oleh Abdulloh bin Nafi’ sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud (841), at-Tirmidzi (269), dan an-Nasa‘i. Sungguh ini merupakan mutaba’ah yang sangat kuat, karena Abdulloh bin Nafi’ adalah rowi terpercaya, termasuk rowinya al-Imam Muslim.[2]
Sebagian ahli ilmu dan ahli hadits telah menulis buku khusus sebagai pembelaan atas hadits ini.[3] Apa yang kami tulis di sini merupakan ringkasannya.

Sekilas Bertentangan

عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ a قَالَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ n إِذَا سَجَدَ يَضَعُ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ

Dari Wa‘il bin Hujr a\, ia berkata, “Aku pernah melihat Rosululloh n\ apabila sujud beliau meletakkan kedua lututnya sebelum dua tangannya.”

DHO’IF. Diriwayatkan at-Tirmidzi (268), Abu Dawud (838), an-Nasa‘i (1087), Ibnu Majah (882), ad-Darimi (1326), ath-Thohawi dalam Syarhul Ma’ani (1/255), ad-Daroqutni (1/345), al-Hakim dalam al-Mustadrok (1/266), Ibnu Hibban (387), al-Baihaqi (2/98), dan al-Baghowi dalam Syarh Sunnah (3/133) dari jalur Syarik an-Nakho‘i dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa‘il bin Hujr a\.
Sanad hadits ini dho’if (lemah) karena dua sebab:
  1. 1.    Syarik bin Abdulloh an-Nakho‘i, Abu Abdillah. Al-Juzajani berkata, “Jelek hafalannya, goncang haditsnya.” Ibnu Ma’in berkata, “Shoduq terpercaya, tetapi bila menyelisihi maka hadits lainnya lebih saya senangi.” Ad-Daroqutni berkata, “Tidak kuat bila sendirian.”[4]
  2. Mukholafah (perselisihan) dalam sanad dan matannya.
Kesimpulannya, hadits ini adalah lemah sebagaimana dikatakan ad-Daroqutni, al-Baihaqi, Ibnul Arabi, al-Albani, dan sebagainya.[5]

Hadits Mana yang Lebih Kuat?

Dengan demikian, maka hadits tentang mendahulukan tangan tatkala turun sujud lebih kuat daripada yang mendahulukan lutut. Oleh karenanya, al-Hafizh Ibnu Hajar v\ berkata, “Hadits Abu Huroiroh a\ lebih kuat daripada hadits Wa‘il bin Hujr a\ karena mempunyai syahid (penguat) dari hadits Abdulloh bin Umar d\ yang dishohihkan Ibnu Khuzaimah dan disebutkan al-Bukhori secara mu’allaq mauquf.” Ibnu Sayyid Nas v\ mengatakan, “Hadits-hadits tentang mendahulukan tangan lebih kuat.”[6] Penguatan ini berdasarkan beberapa alasan berikut:
  1. Hadits Wa‘il bin Hujr a\ derajatnya lemah dan hadits Abu Huroiroh a\ shohih, sebagaimana penjelasan di atas.
  2. Hadits Abu Huroiroh a\ berupa perkataan, sedangkan hadits Wa‘il bin Hujr a\ berupa perbuatan. Dan telah tetap dalam kaidah ushul fiqih bahwa perkataan lebih didahulukan daripada perbuatan.
  3. Hadits Abu Huroiroh a\ didukung oleh perbuatan Nabi n\ sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar d\ bahwa beliau mendahulukan kedua tangannya sebelum kedua lututnya. Beliau berkata, “Adalah Nabi n\ melakukan hal itu.”[7] Al-Marwazi menceritakan dalam Masa‘il-nya (1/147/1) dengan sanad shohih dari al-Auza’i v\ berkata, “Saya mendapati manusia, mereka mendahulukan tangan mereka sebelum lutut mereka.”[8]

Perselisihan Ulama

Sesungguhnya mengetahui perselisihan ulama adalah penting bagi penuntut ilmu karena kejahilan tentangnya menjadikan seorang akan bertikai, bermusuhan, dan sejenisnya.[9] Oleh karenanya, Imam Qotadah v\ berkata, “Barang siapa tidak mengetahui perselisihan ulama, maka hidungnya belum mencium bau fiqih.”[10]
Perlu diketahui bahwa para ulama bersepakat tentang sahnya sholat seorang yang mendahulukan lututnya dahulu ketika sujud atau mendahulukan tangannya dahulu ketika sujud, kedua-duanya adalah sah dengan kesepakatan ulama. Hanya, mereka berselisih tentang mana yang lebih afdhol (utama).[11] Hal itu menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama:

Sebagian ulama berpendapat bahwa mendahulukan tumit dahulu lebih utama. Ini adalah madzhab Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Hanabilah.[12] Mereka berdalil dengan hadits Wa‘il bin Hujr a\ di atas.

Pendapat kedua:

Sebagian ulama lainnya berpendapat mendahulukan tangan dahulu. Inilah pendapat Imam Malik, al-Auza’i, Ahmad bin Hambal dalam sebuah riwayat, dan ashhabul hadits. Pendapat ini didukung dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (4/129), al-Hakim dalam al-Mustadrok (1/226), ath-Thohawi dalam Musykil al-Atsar (2/167–169), Ibnu Arabi dalam Aridhotul Ahwadzi (2/68–69), asy-Syaukani dalam Nailul Author (2/284), Syaikh Ahmad Syakir dalam Ta’liq Sunan at-Tirmidzi (2/58–59), Syaikh al-Albani dalam Shifat Sholat Nabi (83), dan lain sebagainya.
Dan hati kami tidak ragu lagi bahwa pendapat kedua inilah yang lebih kuat berdasarkan hadits Abu Huroiroh a\ di atas, tidak bisa dipertentangkan dengan hadits Wa‘il bin Hujr a\ karena derajatnya lemah. Wallohu A’lam.

Bersama al-Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah

al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad (1/57–58) dan Tahdzib Sunan (3/73–75) menguatkan pendapat pertama dengan mengemukakan berbagai argumen yang kalau diteliti ternyata lemah.[13] Di antara argumen beliau yang paling menonjol adalah anggapannya bahwa hadits Abu Huroiroh ini adalah maqlub (terbalik), yang benar adalah “hendaknya dia mendahulukan lutunya sebelum tangannya” karena lutut binatang itu bukan di tangannya.
Namun, anggapan tersebut keliru, bahkan yang benar adalah “hendaknya mendahulukan tangannya sebelum lututnya”. Hal ini diperkuat oleh beberapa argumen:
  1. Kaidah mengatakan bahwa nash-nash syari’at harus ditafsirkan sesuai dengan penafsiran syari’at, jika tidak mungkin maka dibawa kepada penafsiran ahli bahasa.[14] Sementara itu, dalam hal ini telah ditafsirkan oleh Rosululloh n\ dan sahabat Ibnu Umar d\ dengan mendahulukan tangan terlebih dahulu.
  2. Para ahli bahasa juga menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa lutut binatang berkaki empat itu di tangannya, sebagaimana ditegaskan oleh al-Jahizh dalam Kitabul Hayawan (2/355), Ibnul Manzhur dalam Lisanul Arab (14/236), al-Azhari dalam Tahdzib Lughoh (10/216), Ibnu Sidah dalam al-Muhkam wal Muhith al-A’zhom (7/16). Semua ini menunjukkan bahwa lutut hewan unta itu berada di tangannya.[15]

Bagaimana Jika Bangkit Berdiri?

Adapun apabila bangkit mau berdiri ke roka’at berikutnya, maka disunnahkan untuk mendahulukan lutut terlebih dahulu dan bertelekan pada kedua tangan. Hal ini berdasarkan hadits Malik bin Huwairits a\ tatkala beliau menceritakan sifat sholat Nabi n\:
وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ عَنِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ جَلَسَ وَاعْتَمَدَ عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ قَامَ

Dan apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud kedua, beliau duduk dan berpegangan pada tanah kemudian berdiri.[16]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani v\ berkata dalam Tamamul Minnah (hlm. 197), “Konsekuensi dari sunnah ini adalah mendahulukan lutut sebelum tangan, karena tidak mungkin bertelekan pada tanah dengan kedua tangan ketika hendak berdiri kecuali dengan cara seperti itu….”[17]
Demikianlah pembahasan hadits ini secara singkat. Semoga bermanfaat.

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

http://abiubaidah.com

[1]     Lihat Taufiq al-Bari Fi Hukmi Sholat Baina Sawari hlm. 5–7 oleh Syaikhuna Ali bin Hasan al-Halabi.
[2]     Lihat Irwa‘ul Gholil: 2/78–79 oleh al-Albani.
[3]     Seperti Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam risalahnya yang berjudul Nahyu Shuhbah ’An Nuzuli bir Rukbah. Dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani memiliki risalah khusus berjudul Izalah Syukuku ’Inda Haditsil Buruk, namun sayangnya risalah ini hilang sebagaimana dalam Aro’ul Imam al-Albani Tarbawiyyah hlm. 62 oleh Iyad asy-Syami.
[4]     Lihat Mizanul I’tidal: 3/373 oleh Imam Dzahabi dan Tahdzib Tahdzib: 2/493 oleh Ibnu Hajar.
[5]     Lihat Irwa‘ul Gholil no. 357 dan Silsilah Ahadits adh-Dho’ifah: 2/329–330 oleh al-Albani.
[6]     Bulughul Maram (1/380–381 — Subulus Salam)
[7]     Shohih. Diriwayatkan al-Imam al-Bukhori: 2/290 secara mu’allaq dan Ibnu Khuzaimah: 627, ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar: 1/254, ad-Daroqutni: 1/344, al-Hakim: 1/226, dan al-Baihaqi: 2/100 secara bersambung dan dishohihkan al-Hakim, adz-Dzahabi, Ibnu Khuzaimah, dan al-Albani dalam Irwa’ul Gholil: 2/77.
[8]     Lihat al-Mughni karya Ibnu Qudamah: 1/514, Zadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim: 1/230, Fathul Bari karya Ibnu Hajar: 2/290, Tanqih Tahqiq karya Ibnul Jauzi: 1/346, Shifat Sholat karya al-Albani hlm. 83.
[9]     Al-Majmu’ fi Tarjamati Syaikh Hammad al-Anshori: 2/519
[10]    Jami’ Bayanil Ilmi, Ibnu Abdil Barr: 2/814–815
[11]    Majmu’ Fatawa: 22/449 karya Ibnu Taimiyyah.
[12]    Al-Hawi: 2/152, asy-Syarh Shoghir: 1/119, al-Muharror: 1/63.
[13]    Lihat bantahan ilmiah pendapat al-Imam Ibnul Qoyyim ini secara luas dalam risalah Nahyu Shuhbah ’An Nuzuli bir Rukbah karya Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini.
[14]    Mudzakkiroh Ushul Fiqih hlm. 174–175 karya asy-Syinqithi
[15]    Lihat Nahyu Shuhbah hlm. 20 oleh Abu Ishaq al-Huwaini, at-Tarjih Fi Masa‘il Thoharoh wash Sholah hlm. 238 oleh Dr. Muhammad al-Bazimul.
[16]    HR. al-Bukhori: 824, asy-Syafi’i dalam al-Umm: 1/101, an-Nasa‘i: 1/173, dan al-Baihaqi: 2/124 dan135.
[17]    Lihat pula al-Umm: 1/101 oleh al-Imam asy-Syafi’i dan Fathul Bari: 2/303 oleh Ibnu Hajar, Silsilah Ahadits adh-Dho’ifah: 2/392/927 oleh al-Albani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar