السـلام عليكم و رحمة الله وبركا ته

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه. أما بعد

Kamis, 07 Juni 2012

Posisi Makmum Ketika Berdiri Sendiri


fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

Beliau pernah ditanya, “Apakah shaf itu dimulai dari sebelah kanan atau tepat di belakang imam? Apakah disyariatkan harus seimbang antara shaf sebelah kanan dengan sebelah kiri? Sebab sering dikatakan, “Seimbangkanlah shafnya” sebagaimana yang banyak diucapkan oleh para imam?”


Beliau -rahimahullah- menjawab:
 “Shaf itu dimulai dari tengah yang terdekat dengan imam, dan shaf sebelah kanan lebih utama dari pada shaf sebelah kiri, kemudian yang wajib adalah tidak dimulai shaf (baru) sehingga shaf sebelumnya terisi penuh.
Tidak mengapa orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan lebih banyak (dari pada shaf sebelah kiri, pen), dan tidak perlu diseimbangkan. Bahkan perintah untuk menyeimbangkan antara kedua shaf tersebut adalah menyalahi sunnah.

Hanya saja tidak boleh membuat shaf kedua sebelum shaf pertama penuh, tidak pula shaf ketiga sebelum shaf kedua penuh dan demikian seterusnya untuk shaf-shaf berikutnya. Sebab ada riwayat shahih dari Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- yang memerintahkan hal ini.” [Tuhfah al-Ikhwân bi Ajwibah Muhimmah Muta'alliqah bi Arkân al-Islâm, hlm. 101, cetakan Dâr al-Khudhairi]

DUA FAEDAH PENTING

[1]. Menyeimbangkan Antara Dua Shaf

Telah ditegaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- di atas, bahwa menyeimbangkan antara shaf sebelah kanan dan kiri adalah perkara yang menyelisihi sunnah. Tentang hal ini Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahullâh berkata dalam kitabnya al-Qoul al-Mubîn fî Akhthâ` al-Mushallîn, hlm. 222: “Di antara kesalahan sebagian para imam adalah, mereka memerintahkan para makmum untuk menyamakan shaf tatkala melihat para makmumnya menuju ke shaf sebelah kanan.”

Beliau juga bertutur, “Syaikh bin Baz -rahimahullah- berkata: Ada riwayat shahih dari Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- yang menunjukkan bahwa shaf sebelah kanan lebih utama dari yang sebelah kiri, dan tidak disyariatkan untuk berkata kepada orang-orang, “Seimbangkanlah shafnya”, dan tidak mengapa shaf sebelah kanan lebih banyak sebagai bentuk antusias untuk mendapatkan keutamaan.
Adapun sebuah hadits yang yang disebutkan oleh sebagian mereka,

مَنْ عَمَّرَ مَيَاسِرَ الصُّفُوْفِ فَلَهُ أَجْرَانِ

Barang siapa yang memakmurkan shaf-shaf sebelah kiri maka ia mendapatkan dua ganjaran.
Maka saya tidak mengetahui asal-usulnya [Komentar saya (Syaikh Masyhur): "Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam as-Sunan, no. 1008. al-Bushiri berkata dalam Mishbâh az-Zujâjah, jilid 1, hlm. 340: "Sanad hadits ini lemah, lantaran lemahnya Laits bin Abu Sulaim." Al-Hafizh (Ibnu Hajar, red) berkata dalam al-Fath, jilid 2, hlm. 213: "Sanadnya dikomentari (ulama)."]. Yang lebih jelas bahwa hadits tersebut adalah palsu, telah dipalsukan oleh segelintir orang malas yang tidak antusias untuk mendapatkan shaf sebelah kanan atau tidak berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Dan hanya Allah-lah Rabb Maha Pemberi petunjuk kepada jalan kebenaran.” [al-Fatâwâ, jilid 1, hlm. 61]

[2]. Menarik Seseorang dari Shaf Terakhir

Tidak disyariatkan bagi makmum yang berdiri sendiri di shaf terakhir untuk menarik seorang yang berada di shaf depannya, sebab hadits yang berkaitan dengan masalah ini adalah lemah.

Syaikh Masyhur berkata: “Di antara kesalahan mereka (makmum, red), apabila tidak mendapatkan celah atau tempat (kosong) pada shaf, ia langsung menarik seorang dari shaf paling akhir untuk dijadikan shaf bersamanya, padahal hadits-hadits yang menerangkan tentang hal ini tidak sah. Seolah-olah amalan ini dijadikan syariat meskipun tanpa ada dalil yang shahih. Tentu saja hal ini tidak boleh. Akan tetapi yang wajib baginya adalah bergabung bersama shaf sekiranya itu memungkinkan. Jika tidak, maka ia shalat sendiri (di belakang shaf terakhir) dan shalatnya sah, sebab Allah tidak membebani diri melebihi kemampuannya.”

Beliau melanjutkan: “Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- berkata: “Permasalahan tentang bolehnya menarik seseorang perlu dikoreksi, sebab hadits yang menerangkan hal ini adalah lemah. Juga, karena dengan menarik (seorang di depan) akan menyebabkan adanya celah pada shaf, padahal yang disyariatkan adalah menutup celah. Maka itu, yang utama adalah tidak menarik dan hendaknya mencari tempat kosong pada shaf atau berdiri di samping kanan imam. Wallâhu a’lam.” [al-Qoul al-Mubîn fî Akhthâ` al-Mushallîn, hlm. 259-260]

Syaikh Salim bin Ied al-Hilali berkata dalam kitabnya Mausū’ah al-Manâhî asy-Syar’iyyah, jilid 1, hlm. 462: “Poin ke-6; apabila seseorang masuk (masjid) dan tidak mendapatkan celah kosong pada shaf untuk ia masuki, maka ia tidak boleh menarik orang lain dari shaf (depannya), sebab hal ini malah membuka celah pada shaf, sedangkan yang disyariatkan adalah menutup kekosongan dan berbaris dengan rapat dan lurus. Adapun beberapa riwayat yang menerangkan bolehnya menarik (seseorang) dari shaf adalah tidak sah.”

Inilah penjelasan singkat seputar posisi makmum ketika berdiri sendiri dengan tambahan dua faedah pentingnya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Berkenaan dengan beberapa hadits lemah seputar anjuran untuk menarik seseorang dari shaf depan dapat pembaca nikmati para rubrik koreksi hadits, wallâhu ta’âlâ a’lam.
Majalah Adz-Dzakhirah Al-Islamiyyah Ed 50 hal. 33-34

1 komentar:

  1. bismillah. mhn maaf sebelumnya. di masjid kampung kami ada yg berpendapat bahwa jika makmum hanya 2 orang laki-laki, maka tempat berdirinya di belakang imam dengan diberi celah antara keduanya. benarkah demikian ? atau kedua makmum tersebut tetap merapat di belakang imam ? mhn penelasan. jazakumullohu khoiron atas jawabannya.

    BalasHapus